Jumat, 05 Mei 2017

AD/ART

TENTANG
ANGGARAN DASAR ( AD )
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
MUQADIMAH
          Bahwa sesungguhnya hakekat pembangunan nasional yaitu pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat seluruhnya. Mahasiswa sebagai bagian integral dari mahasiswa Indonesia selaku pemilik sah kedaulatan Republik Indonesia berperan aktif dalam menentukan perjalanan sejarah kehidupan dan masa depan bangsa dan negara.
          Sebagai generasi muda terdidik dan kader penerus bangsa, selalu berusaha menempa diri dan mengembangkan potensi yang dimiliki agar dapat memberikan dharma bakti terbaik pada masyarakat, bangsa dan negara sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan wawasan almamater.
Atas dasar pemikiran tersebut, maka dibentuklah BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA yang berfungsi sebagai wadah untuk merencanakan dan mengembangkan kegiatan yang bersifat penalaran dan keilmuan yang sesuai dengan profesinya serta perlu mengembangkan diri dengan dibekali kemampuan organisasi yang paripurna untuk dapat berinovasi dan profesional dalam menjawab tantangan arus perubahan global dunia yang amat cepat dan penuh dengan permasalahan-permasalahan kesehatan.



ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)

ANGGARAN DASAR
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN MALUKU

BAB I
NAMA DAN PENJELASAN
PASAL 1
Nama dari organisasi ini adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Maluku yang disingkat menjadi BEM.

PASAL 2
BEM merupakan wadah bersama seluruh Mahasiswa Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Maluku.
PASAL 3
BEM Potekkes Kemenkes  Maluku bersifat kemahasiwaan dan kekeluargaan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa

BAB II
WAKTU,TEMPAT DAN KEDUDUKAN
PASAL 4
BEM didirikan pada tangga ……………………. di Ambon atas dasar rumusan dan pergerakan Mahasiswa Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Maluku.

PASAL 5
BEM Poltekkes Kemenkes Maluku bertempat di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PASAL 6
Kesekretariatan BEM berkedudukan di Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Maluku.
BAB III
ASAS, DASAR DAN SIFAT
PASAL 7
ASAS
BEM Poltekkes Kemenkes Maluku berasaskan pada :
1. Pancasila.
2. UUD 1945.
3. TRIDHARMA Perguruan Tinggi.

PASAL 7
DASAR
BEM Poltekkes Kemenkes Maluku dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur Potekkes Kemenkes  Maluku Ambon No
PASAL 8
SIFAT
BEM bersifat :
1.    kekeluargaan
2.    mandiri
3.    aspiratif
4.    edukatif
5.    terbuka
6.    musyawarah dan mufakat
7.    regeneratif
8.    komunikatif
9.    dapat dipertanggungjawabkan

BAB IV
VISI, MISI, DAN TUJUAN
PASAL 9
Visi BEM adalah :
Mewujudkan Badan Eksekutif Mahasiswa Sebagai Organisasi yang Kekeluargaan, Mandiri, Kreatif, dan Kompeten di Poltekkes Kemenkes Maluku.

PASAL 10
Misi BEM adalah :
  1. Meningkatkan Kebersamaan dan Kekeluargaan diseluruh Civitas Akademik Poltekkes Kemenkes Maluku
  2. Membangun Karakter Badan Eksekutif Mahasiswa ( BEM ) yang bekerja keras, Ikhlas, Jujur dan Tanpa Batas
  3. Menjadikan BEM sebagai wadah aspirasi mahasiswa Poltekkes Kemenkes Maluku
  4. Mengembangkan dan Mengaplikasikan kemampuan mahasiswa dalam kegiatan Badan Eksekutif Mahasiswa ( BEM ) Poltekkes Kemenkes Maluku 
  
PASAL 11
Tujuan BEM adalah:
1. Menjadi wadah yang memaksimalkan komunikasi dan koordinasi lembaga antar jurusan Mahasiswaan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Maluku.
2. Menampung dan berusaha memperjuangkan aspirasi seluruh mahasiswa Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan maluku
3. Membentuk karakter kepemimpinan yang tangguh, peduli, jujur, cerdas dan bertanggung jawab di dalam diri mahasiswa Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Maluku

BAB V
KEANGGOTAAN
PASAL 12
Anggota BEM adalah seluruh mahasiswa Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Maluku.

BAB VI
KEPENGURUSAN
PASAL 13
Susunan organisasi BEM Potekkes Kemenkes  Maluku terdiri dari :
    Pelindung : Direktur Politeknik Potekkes Kemenkes  Maluku
    Penasehat : Wadir III Politeknik Potekkes Kemenkes  Maluku
    Pembina   :  
 Pengurus pusat
1.    Ketua
2.    Wakil ketua
Pengurus Harian:
1.    Sekretaris 1
2.    Sekretaris 2
3.    Bendahara 1
4.    Bendahara 2
5.    Departemen Kerohanian
6.    Departemen Pendidikan dan minat bakat
7.    Departemen Pengabdian Masyarakat
8.    Departemen Kominfo
PASAL 14
Pengurus BEM terdiri dari pengurus pusat, harian dan pengurus tidak tetap yang dibentuk atas kesepakatan bersama yang merupakan perwakilan dari setiap jurusan mahasiswa Politeknik kesehatan Kementrian Kesehatan Maluku atas nama lembaga kemahasiswaan.

BAB VII
MASA JABATAN
Pasal 15
1.      Masa jabatan pengurus berlangsung selama satu tahun atau ketika Program Kerja selesai
2.      Masa jabatan ketua adalah satu periode dan setelahnya tidak dapat dipilih kembali
3.      Setiap pengurus yang telah terpilih dapat dipilih kembali pada periode berikutnya
4.      Bila pada masa jabatannya pengurus menyimpang atau melakukan hal-hal yang merugikan organisasi maka kedudukannya dapat ditinjau kembali
5.      Masa jabatan ketua dinyatakan berakhir bila :
-          Mengundurkan diri
-          Berakhirnya masa periode kepemimpinan (1 tahun)

BAB VIII
LAMBANG DAN MAKNA LAMBANG
PASAL 16

PASAL 17
Makna lambang BEM
Bunga anggrek larat (khas Maluku) : Kebijaksanaan, Menghormati, Menghargai sesama.
Buku : pendidikan
Lambang bakti husada : lembaga yang menaungi pelayanan Kesehatan
Warna kuning : Optimis, progresif dan kreatif
Warna biru : Keyakinan, keseriusan dan kepercayaan
Lingkaran berwarna kuning, merah, biru, hijau dan ungu : Jurusan Perawat, bidan,  kesehatan lingkungan, gizi dan analis kesehatan

BAB IX
SUMBER DANA
PASAL 19
Organisasi ini memperoleh dana dari :
1.    Iuran mahasiswa yang dibayarkan Setiap Semester Rp. 30.000
2.    Dana dipa
3.    Usaha-usaha yang diperoleh secara halal dan sah
3. sumber dana lain yang tidak mengikat

BAB X 
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PASAL 20
Pengambilan Keputusan terdiri dari :
1.      Musyawarah besar
2.      Sidang pleno
3.      Sidang Komisi
4.      Sidang Istimewa

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PASAL 21
Perubahan Anggaran Dasar Organisasi ini dilakukan oleh Mubes yang dihadiri dan disetujui oleh ( ½n+ 1) anggota BEM dan HIMA yang hadir.

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 22
1. Aturan Rumah Tangga dan/atau peraturan khusus yang mengatur pelaksanaan ketentuan ini tidak menyimpang dari anggaran dasar.
2. Ketentuan yang sudah ada masih tetap berlaku sepanjang tidak menyimpang dan/atau berdasarkan keputusan Mubes.

BAB XIII
PENUTUP
PASAL 23
1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga BEM.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.







ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN MALUKU
(BEM)

BAB I
KEANGGOTAAN
PASAL 1
ANGGOTA
1.     Anggota BEM terdiri dari seluruh anggota aktif, anggota pasif dan anggota Senior dengan ketentuan :
a.   Anggota aktif adalah anggota yang sedang menjadi pengurus BEM.
b.  Anggota pasif adalah seluruh mahasiswa Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Maluku
c.   Anggota Alumni adalah alumni anggota pasif Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Maluku.
d.  Kanda/adinda senior adalah alumni anggota aktif, yang masa kepengurusan BEMnya telah berakhir

PASAL 2
KRITERIA ANGGOTA AKTIF
1.     BEM beranggotakan Mahasiswa Politeknik Kesehatan Kementrian Kesehatan Maluku.
2.     Mahasiswa Politeknik Kesehatan Kementrian Kesehatan, diterima menjadi anggota aktif jika:
a.         Mendapatkan rekomendasi dari setiap program studi yang berada di Poltekkes Kementerian Keshatan Maluku.
b.        Memiliki pengalaman Organisasi.
c.         Memiliki Loyalitas, tanggung jawab dan kesetiakawanan
d.        Menyatakan kesediaanya secara tertulis, taat kepada AD/ART serta ketentuan dan keputusan lain yang dikeluarkan oleh BEM.
3.     Penerimaan anggota aktif dilakukan oleh Ketua BEM.
4.     Anggota aktif dinyatakan berhenti sebagai anggota BEM jika :
a.         Permintaan sendiri atau mengundurkan diri.
b.        Diberhentikan oleh Pengurus Pusat.
c.         Meninggal dunia.
d.        tidak tercatat lagi menjadi mahasiswa Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan ( mengundurkan diri) atau dikeluarkan dari POLTEKKES sebelum masa perkuliahan berakhir
5.     Anggota aktif BEM yang sudah demisioner dialihkan menjadi anggota alumni BEM

PASAL 3
HAK ANGGOTA
1.     Hak anggota aktif adalah:
a.         Hak memperoleh perlindungan dan pelayanan.
b.        Hak suara dan bicara.
c.         Hak memilih dan dipilih.
d.        Hak membela diri.
e.         Hak mengundurkan diri
f.          Hak memperoleh piagam kepengurusan atas dedikasinya selama 1 tahun di BEM
g.         Hak memperoleh piagam kepanitiaan atas dedikasinya dalam kegiatan BEM
2.     Hak anggota pasif:
a.     Mendapatkan informasi seluruh kegiatan BEM.
b.     Hak berbicara.
c.      ikut serta dalam kegiatan BEM.
3.     Hal anggota Alumni
a.         Mendapat infomasi seluruh kegiatan BEM
b.        Hak berbicara
c.         Ikut serta dalam sidang BEM
d.        ikut serta dalam kegiatan BEM

PASAL 4
KEWAJIBAN ANGGOTA
Kewajiban anggota adalah:
1.        Menaati AD/ART dan peraturan-peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh BEM melalui Mubes.
2.        Menjaga nama baik BEM.
3.        Berperan aktif dalam kegiatan BEM.
4.        Membina dan membangun hubungan baik dengan sesama anggota BEM.

PASAL 5
SANKSI
1.        Sanksi organisasi dijatuhkan pada anggota aktif jika melanggar dan atau tidak menaati AD/ART atau peraturan-peraturan lain serta kebijakan yang dikeluarkan oleh BEM.
2.        Sanksi dapat berupa:
a.         Peringatan yang diberikan oleh Pengurus.
b.        Pemberhentian sementara dengan jangka waktu yang ditentukan dan diputuskan oleh ketua BEM yang diketahui pengurus setelah mendapat surat peringatan sebanyak dua kali.
c.         Pemberhentian pengurus dilaksanakan dengan ketentuan : melanggar AD/ART, melakukan tindak pidana, dan tidak menjaga nama baik organisasi serta meninggal dunia.
d.        Apabila dalam 3 (tiga) bulan berturut-turut tidak hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan BEM tanpa melapor/izin maka dinyatakan mengundurkan diri.

BAB II
ORGANISASI
PASAL 6
LEMBAGA
Organisasi BEM meliputi seluruh lembaga kemahasiswaan Politeknik Kesehatan Kementrian Kesehatan Maluku.

BAB III
KEPENGURUSAN
PASAL 7
Struktur kepengurusan BEM terdiri dari:
1. Pengurus merupakan perwakilan dari setiap Program Studi yang berada pada Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Maluku yang dipilih oleh ketua BEM
2. Departemen-departemen yang telah disepakati.

PASAL 8
PENGURUS
1.     Pengurus mewakili Program Studi baik di dalam maupun di luar organisasi.
2.     Pengurus BEM berkedudukan di Poltekkes Kemenkes Maluku.
3.     Ketua BEM mempunyai hak prerogratif untuk membentuk kelengkapan kepengurusan BEM
4.     Pengurus pusat dan kelengkapannya wajib melaksanakan hasil-hasil Mubes BEM.
5.     Masa jabatan Pengurus sejak Mubes ke Mubes berikutnya atau paling lama satu tahun sejak Mubes diadakan.
6.     Pengurus hanya dapat dipilih untuk 2 (dua) kali masa jabatan.
7.     Tugas Pengurus BEM adalah:
a.         Melaksanakan tugas pengurus yang telah di tentukan pada Mubes BEM.
b.         Menaati AD/ART serta mengawasi keputusan Mubes agar ditaati dan dijalankan dengan benar.
c.         Mengambil kebijakan organisasi.
8.     Pengurus wajib melaporkan dan mempertanggungjawabkan kebijakan, kegiatan dan keuangan organisasi secara tertulis yang dilaksanakan selama masa jabatan pada Mubes BEM.
9.     Pengurus berwenang membuat peraturan kebijakan organisasi dan menetapkan kebijakan organisasi.
10.  Pemberhentian dan penggantian pengurus yang belum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan atas keputusan Sidang Istimewa.
11.  Jajaran di bawah pengurus pusat yang tidak aktif lebih dari tiga bulan berturut-turut diberikan surat teguran yang ketiga oleh Ketua BEM dan apabila dalam waktu tigapuluh hari setelah diterima surat teguran dan yang bersangkutan tidak memberikan jawaban, anggota pengurus bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri dan diberhentikan.
12.  Jajaran di bawah pengurus pusat yang melakukan perbuatan tidak terpuji dan merugikan nama baik organisasi dapat diberhentikan oleh pengurus pusat dengan mengeluarkan surat keputusan
13.  Pengurus Pusat berhak mengesahkan anggota baru atas rekomendasi dari Pengurus Harian.

PASAL 9
PENGURUS HARIAN
1.     Pengurus Harian adalah anggota BEM yang dipilih dalam Mubes atau ketua BEM dan diangkat oleh Ketua BEM dan ditetapkan dengan surat keputusan.
2.     Pengurus Harian diketuai oleh seorang Ketua Departemen yang diangkat oleh Ketua BEM dan ditetapkan dengan surat keputusan.
3.     Ketua departemen mewakili pengurus pusat dalam Hariannya masing-masing.
4.     Ketua departemen berhak menyusun kepengurusan tingkat Harian, melaksanakan program dan mengeluarkan kebijakan dengan diketahui Ketua BEM.
5.     Ketua departemen bertanggung jawab kepada Departemennya dan wajib memberikan laporan pertanggungjawaban tertulis mengenai segala kegiatannya kepada pengurus pusat.
6.     Pemberhentian dan penggantian Ketua departemen yang belum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan atas keputusan sidang istimewa pengurus Harian dan/atau ditetapkan dengan surat keputusan Ketua BEM

Pasal  10
ATURAN
1.     Aturan pengurus
d.    Saling menghormati antar sesama pengurus BEM
e.    Menggunakan panggilan yang sopan terhadap senior
f.     Datang tepat waktu saat rapat
g.    Menjalin tali kekeluargaan antar sesama
h.    Hadir pada kegiatan BEM
2.     Aturan Rapat Pengurus harian
a.      Rapat di lakukan setiap minggu
b.     Datang tepat waktu
c.      Hadir dalam rapat-rapat pengurus
d.     Tidak makan/merokok/mengeluarkan kata-kata kotor saat rapat
e.      Saat meninggalkan rapat wajib izin  ke moderator/sekretaris
f.       Bila tidak dapat mengikuti rapat wajib menginfokan ketidak hadiran dan alasan yang jelas 10 menit sebelum rapat.
g.     Rapat dilakukan jika total quorum lebih dari n 1­1/2



PASAL 11
BIDANG-BIDANG BEM
1.        Departemen-departemen BEM dibuat atas hak prerogratif Ketua BEM yang disesuaikan dengan kebutuhan BEM dan ditetapkan dengan surat keputusan.
2.        Departemen-departemen BEM memiliki fungsi untuk membantu Pengrus pusat dalam menjalankan BEM sesuai dengan jobs disk nya masing-masing.
3.        Departemen-departemen BEM wajib memberikan laporan pertanggungjawaban tertulis mengenai segala kegiatannya kepada Sekretaris BEM maksimal 3 bulan.

BAB IV
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PASAL 12
MUSYAWARAH BESAR (MUBES)
1.        Mubes adalah pemegang kedaulatan tertinggi dalam BEM
2.        Pengurus membentuk Steering Committe dan Organizing Committee.
3.        Tugas Mubes :
a.         Menetapkan AD/ART termasuk perubahannya 1x dalam 2 tahun atau sesuai kebutuhan
b.        Memilih, mengangkat dan memberhentikan Ketua BEM
c.         Menetapkan program BEM dan Kebijakan – kebijakan lainnya guna mewujdkan tujuan BEM
d.        Menilai laporan pertanggungjawaban keuangan dan kebijakan organisasi Pengurus Pusat
4.        Mubes Nasional sah jika dihadiri minimal ½ n + 1 Mahasiswa yang terdaftar sebagai anggota di BEM dan kemudian dilaporkan ke dalam tata tertib sidang
5.        Mubes juga sebagai forum pembelaan dari anggota atas penghinaan dan sanksi organisasi.

PASAL 13
Sidang Pleno
1.     Sidang pleno adalah salah satu sidang besar untuk membahas dan pengambilan keputusan
2.     Sidang pleno Untuk mengevaluasi pengurus
3.     Sidang Pleno sebagai forum pembelaan dan mengeluarkan pengurus yang melanggar AD/ART
4.     Mengevaluasi laporan pertanggungjawaban Pengurus BEM selama 3 bulan.



PASAL 14
SIDANG KOMISI
1.     Pembahasan dan perumusan masalah disesuaikan
2.     Membentuk beberapa komisi yang diperlukan dalam membahas atau merumuskan suatu masalah
3.     Untuk merumuskan dan pengambilan keputusan dalam program kerja
4.     Mendiskusikan masalah dalam kepengurusan BEM
5.     Berada dalamMubes dan sidang Pleno

PASAL 15
SIDANG ISTIMEWA
1.     Sidang Istimewa dilaksanakan apabila :
a. Terdapat hal-hal yang mendesak atau penting
b. Pelanggaran berat terhadap AD/ART.
c. Ketua BEM atau pengurus mengundurkan diri.
2.     Sidag Istimewa merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi diluar Mubes dan memiliki kedudukan setara dengan Mubes.
3.     Sidang Istimewa dihadirioleh minimal ½ n + 1 Mahasiswa yang terdaftar sebagai Pengurus harian BEM




BAB V
PENUTUP
PASAL 16
1.     Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga akan ditetapkan dalam peraturan BEM.
2.     Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan


PROFIL BEMPOLMAL

 PENGURUS BEM POLTEKKES KEMENKES MALUKU PERIODE 2019/2020 BADAN PENGURUS HARIAN (BPH) Presiden Mahasiswa : Khilda R.D Parany  Wakil Presiden...