TENTANG
ANGGARAN DASAR ( AD )
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
MUQADIMAH
Bahwa sesungguhnya hakekat pembangunan
nasional yaitu pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan
masyarakat seluruhnya. Mahasiswa sebagai bagian integral dari mahasiswa
Indonesia selaku pemilik sah kedaulatan Republik Indonesia berperan aktif dalam
menentukan perjalanan sejarah kehidupan dan masa depan bangsa dan negara.
Sebagai generasi muda terdidik dan
kader penerus bangsa, selalu berusaha menempa diri dan mengembangkan potensi
yang dimiliki agar dapat memberikan dharma bakti terbaik pada masyarakat,
bangsa dan negara sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan wawasan
almamater.
Atas dasar pemikiran tersebut, maka dibentuklah BADAN EKSEKUTIF
MAHASISWA yang berfungsi sebagai wadah untuk merencanakan dan mengembangkan
kegiatan yang bersifat penalaran dan keilmuan yang sesuai dengan profesinya
serta perlu mengembangkan diri dengan dibekali kemampuan organisasi yang paripurna
untuk dapat berinovasi dan profesional dalam menjawab tantangan arus perubahan
global dunia yang amat cepat dan penuh dengan permasalahan-permasalahan
kesehatan.
ANGGARAN DASAR/ANGGARAN
RUMAH TANGGA (AD/ART)
ANGGARAN DASAR
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
POLITEKNIK KESEHATAN
KEMENTERIAN KESEHATAN MALUKU
BAB I
NAMA DAN PENJELASAN
PASAL 1
Nama dari organisasi ini
adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Politeknik Kesehatan
Kementerian Kesehatan Maluku yang disingkat menjadi BEM.
PASAL 2
BEM merupakan wadah bersama seluruh Mahasiswa
Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Maluku.
PASAL 3
BEM
Potekkes Kemenkes Maluku bersifat
kemahasiwaan dan kekeluargaan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk
mahasiswa
BAB II
WAKTU,TEMPAT DAN
KEDUDUKAN
PASAL 4
BEM didirikan pada tangga ……………………. di Ambon atas dasar rumusan dan pergerakan Mahasiswa
Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Maluku.
PASAL 5
BEM Poltekkes Kemenkes Maluku bertempat di Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
PASAL 6
Kesekretariatan BEM berkedudukan di Politeknik Kesehatan
Kementerian Kesehatan Maluku.
BAB III
ASAS, DASAR DAN SIFAT
PASAL 7
ASAS
BEM Poltekkes Kemenkes
Maluku
berasaskan pada :
1. Pancasila.
2. UUD 1945.
3. TRIDHARMA Perguruan
Tinggi.
PASAL 7
DASAR
BEM
Poltekkes Kemenkes Maluku dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur
Potekkes Kemenkes Maluku Ambon No
PASAL 8
SIFAT
BEM bersifat
:
1.
kekeluargaan
2.
mandiri
3.
aspiratif
4.
edukatif
5.
terbuka
6.
musyawarah dan mufakat
7.
regeneratif
8.
komunikatif
9.
dapat dipertanggungjawabkan
BAB IV
VISI, MISI, DAN TUJUAN
PASAL 9
Visi BEM adalah :
Mewujudkan Badan Eksekutif Mahasiswa Sebagai
Organisasi yang Kekeluargaan, Mandiri, Kreatif, dan Kompeten di Poltekkes
Kemenkes Maluku.
PASAL 10
Misi BEM adalah :
- Meningkatkan
Kebersamaan dan Kekeluargaan diseluruh Civitas Akademik Poltekkes Kemenkes
Maluku
- Membangun
Karakter Badan Eksekutif Mahasiswa ( BEM ) yang bekerja keras, Ikhlas,
Jujur dan Tanpa Batas
- Menjadikan
BEM sebagai wadah aspirasi mahasiswa Poltekkes Kemenkes Maluku
- Mengembangkan
dan Mengaplikasikan kemampuan mahasiswa dalam kegiatan Badan Eksekutif
Mahasiswa ( BEM ) Poltekkes Kemenkes Maluku
PASAL 11
Tujuan BEM adalah:
1. Menjadi wadah yang
memaksimalkan komunikasi dan koordinasi lembaga antar jurusan Mahasiswaan Politeknik Kesehatan Kementerian
Kesehatan Maluku.
2. Menampung dan berusaha memperjuangkan aspirasi
seluruh mahasiswa Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan maluku
3. Membentuk karakter
kepemimpinan yang tangguh, peduli, jujur, cerdas dan
bertanggung jawab di dalam diri mahasiswa Politeknik Kesehatan Kementerian
Kesehatan Maluku
BAB V
KEANGGOTAAN
PASAL 12
Anggota BEM adalah seluruh mahasiswa Politeknik
Kesehatan Kementerian Kesehatan Maluku.
BAB VI
KEPENGURUSAN
PASAL 13
Susunan
organisasi BEM Potekkes Kemenkes Maluku
terdiri dari :
Pelindung :
Direktur Politeknik Potekkes Kemenkes
Maluku
Penasehat :
Wadir III Politeknik Potekkes Kemenkes
Maluku
Pembina :
Pengurus pusat
1. Ketua
2. Wakil ketua
Pengurus
Harian:
1. Sekretaris 1
2. Sekretaris 2
3. Bendahara 1
4. Bendahara 2
5. Departemen Kerohanian
6. Departemen Pendidikan dan minat bakat
7. Departemen Pengabdian Masyarakat
8. Departemen Kominfo
PASAL 14
Pengurus BEM terdiri dari pengurus pusat, harian dan pengurus tidak tetap yang dibentuk atas
kesepakatan bersama yang merupakan perwakilan dari setiap jurusan mahasiswa Politeknik kesehatan Kementrian
Kesehatan Maluku atas nama lembaga kemahasiswaan.
BAB VII
MASA JABATAN
Pasal 15
1.
Masa jabatan
pengurus berlangsung selama satu tahun atau ketika Program Kerja selesai
2.
Masa jabatan
ketua adalah satu periode dan setelahnya tidak dapat dipilih kembali
3.
Setiap
pengurus yang telah terpilih dapat dipilih kembali pada periode berikutnya
4.
Bila pada masa
jabatannya pengurus menyimpang atau melakukan hal-hal yang merugikan organisasi
maka kedudukannya dapat ditinjau kembali
5.
Masa jabatan
ketua dinyatakan berakhir bila :
-
Mengundurkan
diri
-
Berakhirnya
masa periode kepemimpinan (1 tahun)
BAB VIII
LAMBANG DAN MAKNA LAMBANG
PASAL 16
PASAL 17
Makna lambang BEM
Bunga anggrek larat (khas Maluku) : Kebijaksanaan, Menghormati, Menghargai sesama.
Buku : pendidikan
Lambang bakti husada :
lembaga yang menaungi pelayanan Kesehatan
Warna kuning : Optimis, progresif dan kreatif
Warna biru : Keyakinan, keseriusan dan kepercayaan
Lingkaran berwarna
kuning, merah, biru, hijau dan ungu : Jurusan Perawat, bidan, kesehatan lingkungan, gizi dan analis
kesehatan
BAB IX
SUMBER DANA
PASAL 19
Organisasi ini memperoleh
dana dari :
1.
Iuran mahasiswa yang dibayarkan
Setiap Semester Rp. 30.000
2.
Dana dipa
3.
Usaha-usaha yang diperoleh secara halal dan
sah
3. sumber
dana lain yang tidak mengikat
BAB X
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PASAL 20
Pengambilan Keputusan
terdiri dari :
1.
Musyawarah besar
2.
Sidang pleno
3.
Sidang Komisi
4.
Sidang Istimewa
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PASAL 21
Perubahan Anggaran Dasar
Organisasi ini dilakukan oleh Mubes yang dihadiri dan disetujui oleh ( ½n+ 1)
anggota BEM dan HIMA yang hadir.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 22
1. Aturan Rumah Tangga
dan/atau peraturan khusus yang mengatur pelaksanaan ketentuan ini tidak
menyimpang dari anggaran dasar.
2. Ketentuan yang sudah
ada masih tetap berlaku sepanjang tidak menyimpang dan/atau berdasarkan
keputusan Mubes.
BAB XIII
PENUTUP
PASAL 23
1. Hal-hal yang belum
ditetapkan dalam Anggaran Dasar akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga BEM.
2. Anggaran Dasar ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
POLITEKNIK KESEHATAN
KEMENTERIAN KESEHATAN MALUKU
(BEM)
BAB I
KEANGGOTAAN
PASAL 1
ANGGOTA
1.
Anggota BEM terdiri
dari seluruh anggota aktif, anggota pasif dan anggota Senior dengan ketentuan :
a.
Anggota aktif adalah anggota yang sedang
menjadi pengurus BEM.
b. Anggota pasif adalah
seluruh mahasiswa Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Maluku
c.
Anggota Alumni adalah alumni anggota pasif Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Maluku.
d. Kanda/adinda senior adalah alumni anggota aktif, yang masa kepengurusan BEMnya telah berakhir
PASAL 2
KRITERIA ANGGOTA AKTIF
1.
BEM beranggotakan Mahasiswa
Politeknik Kesehatan Kementrian Kesehatan Maluku.
2.
Mahasiswa Politeknik Kesehatan Kementrian
Kesehatan, diterima menjadi anggota aktif jika:
a.
Mendapatkan rekomendasi dari setiap program studi yang berada di Poltekkes
Kementerian Keshatan Maluku.
b.
Memiliki pengalaman Organisasi.
c.
Memiliki Loyalitas, tanggung
jawab dan kesetiakawanan
d.
Menyatakan kesediaanya secara tertulis, taat
kepada AD/ART serta ketentuan dan keputusan lain yang dikeluarkan oleh BEM.
3. Penerimaan anggota aktif dilakukan
oleh Ketua BEM.
4.
Anggota aktif dinyatakan berhenti
sebagai anggota BEM jika :
a.
Permintaan sendiri atau mengundurkan diri.
b.
Diberhentikan oleh Pengurus Pusat.
c.
Meninggal dunia.
d.
tidak tercatat lagi menjadi mahasiswa
Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan ( mengundurkan diri) atau
dikeluarkan dari POLTEKKES sebelum masa perkuliahan berakhir
5.
Anggota aktif BEM yang sudah
demisioner dialihkan menjadi anggota alumni BEM
PASAL 3
HAK ANGGOTA
1.
Hak anggota aktif adalah:
a.
Hak memperoleh perlindungan dan pelayanan.
b.
Hak suara dan bicara.
c.
Hak memilih dan dipilih.
d.
Hak membela diri.
e.
Hak mengundurkan diri
f.
Hak memperoleh piagam kepengurusan atas
dedikasinya selama 1 tahun di BEM
g.
Hak memperoleh piagam kepanitiaan atas
dedikasinya dalam kegiatan BEM
2.
Hak anggota pasif:
a.
Mendapatkan informasi seluruh kegiatan BEM.
b.
Hak berbicara.
c.
ikut serta dalam kegiatan BEM.
3.
Hal anggota Alumni
a.
Mendapat infomasi
seluruh kegiatan BEM
b.
Hak berbicara
c.
Ikut serta dalam
sidang BEM
d.
ikut serta dalam kegiatan BEM
PASAL 4
KEWAJIBAN ANGGOTA
Kewajiban anggota adalah:
1.
Menaati AD/ART dan peraturan-peraturan
lainnya yang dikeluarkan oleh BEM melalui Mubes.
2.
Menjaga nama baik BEM.
3.
Berperan aktif dalam kegiatan BEM.
4.
Membina dan membangun hubungan baik dengan sesama anggota BEM.
PASAL 5
SANKSI
1.
Sanksi organisasi dijatuhkan pada anggota
aktif jika melanggar dan atau tidak menaati AD/ART atau peraturan-peraturan
lain serta kebijakan yang dikeluarkan oleh BEM.
2.
Sanksi dapat berupa:
a.
Peringatan yang diberikan oleh Pengurus.
b.
Pemberhentian sementara dengan jangka waktu
yang ditentukan dan diputuskan oleh ketua BEM yang diketahui pengurus setelah mendapat surat
peringatan sebanyak dua kali.
c.
Pemberhentian pengurus dilaksanakan dengan ketentuan : melanggar
AD/ART, melakukan tindak pidana, dan tidak menjaga nama baik organisasi serta
meninggal dunia.
d.
Apabila dalam 3 (tiga) bulan berturut-turut tidak hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan BEM
tanpa melapor/izin maka dinyatakan
mengundurkan diri.
BAB II
ORGANISASI
PASAL 6
LEMBAGA
Organisasi BEM meliputi
seluruh lembaga kemahasiswaan Politeknik Kesehatan Kementrian Kesehatan Maluku.
BAB III
KEPENGURUSAN
PASAL 7
Struktur kepengurusan BEM terdiri dari:
1. Pengurus merupakan
perwakilan dari setiap Program Studi yang berada pada Politeknik Kesehatan
Kementerian Kesehatan Maluku yang dipilih oleh ketua
BEM
2. Departemen-departemen yang telah disepakati.
PASAL 8
PENGURUS
1.
Pengurus mewakili Program Studi baik di dalam
maupun di luar organisasi.
2.
Pengurus BEM berkedudukan di Poltekkes Kemenkes Maluku.
3.
Ketua BEM mempunyai hak
prerogratif untuk membentuk kelengkapan kepengurusan BEM
4.
Pengurus pusat dan kelengkapannya wajib
melaksanakan hasil-hasil Mubes BEM.
5.
Masa jabatan Pengurus sejak Mubes ke Mubes
berikutnya atau paling lama satu tahun sejak Mubes diadakan.
6.
Pengurus hanya dapat dipilih untuk 2 (dua) kali
masa jabatan.
7.
Tugas Pengurus BEM adalah:
a.
Melaksanakan tugas pengurus yang telah di
tentukan pada Mubes BEM.
b.
Menaati AD/ART serta mengawasi keputusan Mubes
agar ditaati dan dijalankan dengan benar.
c.
Mengambil kebijakan organisasi.
8. Pengurus wajib melaporkan
dan mempertanggungjawabkan kebijakan, kegiatan dan keuangan organisasi secara
tertulis yang dilaksanakan selama masa jabatan pada Mubes BEM.
9. Pengurus berwenang
membuat peraturan kebijakan organisasi dan menetapkan kebijakan organisasi.
10. Pemberhentian dan
penggantian pengurus yang belum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan
atas keputusan Sidang Istimewa.
11. Jajaran di bawah pengurus
pusat yang tidak aktif lebih dari tiga bulan berturut-turut diberikan surat
teguran yang ketiga oleh Ketua BEM dan apabila dalam waktu tigapuluh hari
setelah diterima surat teguran dan yang bersangkutan tidak memberikan jawaban,
anggota pengurus bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri dan diberhentikan.
12. Jajaran di bawah pengurus
pusat yang melakukan perbuatan tidak terpuji dan merugikan nama baik
organisasi dapat diberhentikan oleh pengurus pusat dengan mengeluarkan surat
keputusan
13. Pengurus Pusat berhak
mengesahkan anggota baru atas rekomendasi dari Pengurus Harian.
PASAL 9
PENGURUS HARIAN
1.
Pengurus Harian adalah anggota BEM yang dipilih dalam Mubes atau ketua BEM dan diangkat oleh Ketua
BEM dan ditetapkan dengan surat keputusan.
2.
Pengurus Harian diketuai oleh seorang Ketua Departemen yang diangkat oleh Ketua
BEM dan ditetapkan dengan surat keputusan.
3.
Ketua departemen mewakili pengurus pusat
dalam Hariannya masing-masing.
4.
Ketua departemen berhak
menyusun kepengurusan tingkat Harian, melaksanakan program dan mengeluarkan
kebijakan dengan diketahui Ketua BEM.
5.
Ketua departemen bertanggung
jawab kepada Departemennya dan wajib memberikan
laporan pertanggungjawaban tertulis mengenai segala kegiatannya kepada pengurus
pusat.
6.
Pemberhentian dan penggantian Ketua departemen yang belum habis masa
jabatannya hanya dapat dilakukan atas keputusan sidang istimewa pengurus Harian dan/atau ditetapkan dengan
surat keputusan Ketua BEM
Pasal 10
ATURAN
1. Aturan pengurus
d. Saling menghormati antar sesama pengurus BEM
e. Menggunakan panggilan yang sopan terhadap
senior
f. Datang tepat waktu saat rapat
g. Menjalin tali kekeluargaan antar sesama
h. Hadir pada kegiatan BEM
2. Aturan Rapat Pengurus harian
a. Rapat di lakukan setiap minggu
b. Datang tepat waktu
c. Hadir dalam rapat-rapat pengurus
d. Tidak makan/merokok/mengeluarkan kata-kata
kotor saat rapat
e. Saat meninggalkan rapat wajib izin ke moderator/sekretaris
f. Bila tidak dapat mengikuti rapat wajib
menginfokan ketidak hadiran dan alasan yang jelas 10 menit sebelum rapat.
g. Rapat dilakukan jika total quorum lebih dari n
11/2
PASAL 11
BIDANG-BIDANG BEM
1.
Departemen-departemen BEM dibuat atas hak
prerogratif Ketua BEM yang disesuaikan dengan kebutuhan BEM dan ditetapkan dengan surat
keputusan.
2.
Departemen-departemen BEM
memiliki fungsi untuk membantu Pengrus pusat dalam menjalankan BEM sesuai dengan
jobs disk nya masing-masing.
3.
Departemen-departemen BEM wajib
memberikan laporan pertanggungjawaban tertulis mengenai segala kegiatannya
kepada Sekretaris BEM maksimal 3 bulan.
BAB IV
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PASAL 12
MUSYAWARAH BESAR (MUBES)
1.
Mubes adalah pemegang kedaulatan tertinggi
dalam BEM
2.
Pengurus membentuk Steering Committe dan Organizing
Committee.
3.
Tugas Mubes :
a.
Menetapkan AD/ART termasuk perubahannya 1x
dalam 2 tahun atau sesuai kebutuhan
b.
Memilih, mengangkat dan memberhentikan Ketua BEM
c.
Menetapkan program BEM dan Kebijakan –
kebijakan lainnya guna mewujdkan tujuan BEM
d.
Menilai laporan pertanggungjawaban keuangan
dan kebijakan organisasi Pengurus Pusat
4.
Mubes Nasional sah jika dihadiri minimal ½ n
+ 1 Mahasiswa yang terdaftar sebagai anggota di BEM dan kemudian dilaporkan ke
dalam tata tertib sidang
5.
Mubes juga sebagai forum pembelaan dari
anggota atas penghinaan dan sanksi organisasi.
PASAL 13
Sidang Pleno
1. Sidang pleno adalah salah satu sidang besar
untuk membahas dan pengambilan keputusan
2. Sidang pleno Untuk mengevaluasi pengurus
3. Sidang Pleno sebagai forum pembelaan dan
mengeluarkan pengurus yang melanggar AD/ART
4. Mengevaluasi laporan
pertanggungjawaban Pengurus BEM selama 3 bulan.
PASAL 14
SIDANG KOMISI
1. Pembahasan dan perumusan masalah disesuaikan
2. Membentuk beberapa komisi yang diperlukan
dalam membahas atau merumuskan suatu masalah
3. Untuk merumuskan dan pengambilan keputusan
dalam program kerja
4. Mendiskusikan masalah dalam kepengurusan BEM
5. Berada dalamMubes dan sidang Pleno
PASAL 15
SIDANG ISTIMEWA
1.
Sidang Istimewa dilaksanakan apabila :
a. Terdapat hal-hal yang
mendesak atau penting
b. Pelanggaran berat
terhadap AD/ART.
c. Ketua BEM atau pengurus mengundurkan diri.
2.
Sidag Istimewa merupakan forum
pengambilan keputusan tertinggi diluar Mubes dan memiliki kedudukan setara
dengan Mubes.
3.
Sidang Istimewa dihadirioleh
minimal ½ n + 1 Mahasiswa yang terdaftar sebagai Pengurus harian BEM
BAB V
PENUTUP
PASAL 16
1.
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran
Rumah Tangga akan ditetapkan dalam peraturan BEM.
2.
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan